Indah bukan masa-masa kita diwaktu kecil ? masa masa dimana kita sangat Bahagia… tidak seperti sekarang yang mungkin terbebani cicilan dan lainnya. Sewaktu kecil kita mempunyai sebuah mainan yang sangat kita cintai, apabila mainan tersebut hilang,rusak, kita sangat sedih sekali bukan ? atau Ketika kita saling berebut mainan dengan Kakak dan Adik kita yang mungkin membuat kita jengkel.
Kematian merupakan suatu
kepastian bagi setiap Makhluk. Kematian
akan memberikan suatu Konsekuensi Hukum setelah seseorang mengalami Peristiwa
Kematian, yaitu Pewarisan Harta yang meninggal. Maka dari itu dibutuhkan
Kepastian Hukum terkati kematian seseorang, diantaranya ialah Akta Kematian.
Setiap Warga Negara yang mengalami Peristiwa Kelahiran baik dari lahir sudah
Harus memiliki Akta Kelahiran sampai Berujung Kematian maka juga harus memiliki
Akta Kematian.
Tanpa
Berpanjang lebar, Admin akan mengupas satu persatu tata cara Prosedur
Penerbitan Akta Kematian. Semoga Bermanfaat !!
1. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-undang
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
3. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang administrasi Kependudukan;
6. Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran
Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
7. Keputusan
Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan
Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan
Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
PROSEDUR :
1. Pastikan
Panjenengan sudah memiliki form Akta kematian , Apabila belum bisa di Unduh
disini : https://bit.ly/3bPUp9h
2. Setelah
diisi dengan lengkap, selanjutnya panjenengan melengkapi Persyaratan yang
tertera di Formulir
·
BERWIS KEMATIAN/SURAT KEMATIAN DARI DESA
*WAJIB
·
SURAT KEMATIAN DARI DOKTER (APABILA
MENINGGAL DIRUMAH SAKIT) *OPTIONAL
·
FC. KK *WAJIB
·
FC. KTP PELAPOR *WAJIB
·
*APABILA BUKAN AHLI WARIS YANG MELAPOR,
WAJIB MENGGUNAKAN SURAT KUASA
UNDUH
SURAT KUASA DISINI : https://bit.ly/2xo8Fak
· FC. KTP
2 ORANG SAKSI
SETELAH BERKAS
DILENGKAPI, SILAHKAN MELAKUKAN PENDAFTARAN KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
SIPIL.
-ADMIN-
7 RAMADHAN 1441
H
30 APRIL 2020